Perkumpulan Pemuda/i Autisma Yogasmara /Perkumpulan Pemuda Pemudi Autisme Yogasmara sebagai Wadah Kegiatan Advokasi Hak-hak Kelompok Masyarakat Penyandang Autisme

Perkumpulan Pemuda Pemudi Autisme Yogasmara sebagai Wadah Kegiatan Advokasi Hak-hak Kelompok Masyarakat Penyandang Autisme

15 Oct 2021

Penulis : Saffina Faizati

Menjadi penyandang autisme tidaklah mudah. Selain berhadapan dengan tantangan yang dimilikinya, para penyandang autisme juga dihadapkan dengan persoalan paradigma berpikir masyarakat yang kerap mendiskriminasi kelompok mereka. Mereka kerap kali menjadi korban perundungan bahkan mendapat pengurangan hak dalam pendidikan serta hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia.

Dalam Diagnostic and Statistic of Mental Disorder V (DSM V), Autism Spectrum Disorder (ASD) atau disebut juga dengan autisme merupakan gangguan perkembangan otak dan saraf yang dapat mempengaruhi perkembangan bahasa, kemampuan seseorang untuk berkomunikasi, berinteraksi, serta berperilaku. Autisme bukan merupakan suatu penyakit melainkan gangguan perkembangan yang dimulai sejak awal masa kanak-kanak dan berlangsung seumur hidup.

Dilansir dari kemenpppa.go.id prevalensi ASD meningkat secara global, termasuk di Indonesia. Dalam laporan Centers for Disease Control and Prevention (CDC, 2018) disebutkan bahwa kecenderungan angka kejadian ASD meningkat dari 1 per 150 populasi pada tahun 2000 menjadi sebesar 1 per 59 populasi pada tahun 2014. Merujuk pada data tersebut, Indonesia dengan jumlah penduduk sebesar 237,5 juta (BPS, 2010) diperkirakan penyandang ASD di Indonesia yaitu 2,4 juta orang dengan pertambahan penyandang baru 500 orang/tahun.

Berdasarkan data di atas, maka saat ini remaja dan dewasa penyandang autisme sudah menjadi suatu komunitas baru di tengah masyarakat. Meskipun sudah menjadi suatu komunitas di dalam masyarakat, para penyandang autisme belum mendapatkan akses untuk menyuarakan pemenuhan hak mereka. Hal tersebut disebabkan oleh belum adanya perwakilan dari para penyandang autisme sendiri dalam Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis).

Minimnya pemahaman baik dari penyandang autisme, caregiver, maupun masyarakat umum mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagai warga negara yang dilindungi oleh undang-undang tidak jarang menimbulkan permasalahan-permasalahan baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk di dalamnya masalah perlindungan hukum.

Dengan alasan tersebut di atas, Yayasan Yogasmara kemudian membidani lahirnya Perkumpulan Pemuda Pemudi Autisma (P3A) Yogasmara pada 15 Oktober 2021. Di ketuai oleh Naufal Asy Syaddad, S. Mat., P3A Yogasmara ini menjadi wadah advokasi hak-hak kelompok masyarakat penyandang autisme yang dilakukan oleh penyandang autisme itu sendiri.

 

P3A Yogasmara mengawali kegiatannya dengan memperkenalkan dan mensosialisasikan hak-hak disabilitias yang tercantum dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) kepada para penyandang autisme yang ada di dalam karesidenan Semarang. Sejak berdirinya organisasi ini telah mengadakan berbagai kegiatan untuk menginventarisasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh penyandang autisme dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

P3A Yogasmara kedepannya akan terus menindaklanjuti kegiatan-kegiatan awal yang telah dilakukan ini dengan merangkul seluruh stake holder baik dari pemerintah maupun swasta untuk memberikan kebijakan-kebijakan yang akomodatif & memberikan kesempatan-kesempatan bagi penyandang autisme agar dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Perkumpulan Pemuda/i Autisma Yogasmara Lainnya

04 Oct 2022

Penulis : Lilik Sahal Dzul Fahmi

Logo Perkumpulan Pemuda/i Autisma Yogasmara

Berikut logo Perkumpulan Pemuda/i Autisma Yogasmara (P3A Yogasmara)

Baca Artikel Lengkap